Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Edy Gunawan menyatakan, terhitung 1 Januari 2011, Jembatan Rumbai bebas pungutan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Inhil.
Hal ini ikut mengurangi PAD Inhil untuk 2011 dari sektor perhubungan.
Penghentian pungutan retribusi Jembatan Rumbai ini sendiri sebagai konsekwensi dari diberlakukannya
Undang-undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan restribusi 2011. ‘’Retribusi Jembatan Rumbai memberikan tambahan PAD cukup besar bagi Inhil, namun pungutan itu sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28/2009,’’ kata Edy Gunawan, Jumat (31/12).
Supaya pengurangan PAD dari sektor retribusi ini tidak berlangsung lama, saat ini DPRD Inhil tengah mencarikan solusi untuk pengganti hilangnya PAD tersebut.
Salah satunya dengan menggodok sejumlah Perda yang sudah tidak sesuai dengan Undang-undang tersebut, untuk dilakukan penyesesuain. Dengan Undang-undang nomor 28/2009.
Retribusi Jembatan Rumbai ini hanya satu dari sekitar 15 Perda yang perlu disesuikan dengan Undang-undang baru, karena tidak bisa lagi memberikan kontribusi bagi daerah. Seperti Perda pajak hotel, restoran, reklame, terminal, hingga Perda pajak walet.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Drs HM Thaher, bahwa dihentikannya penarikan restribusi tersebut, merupakan keputusan pemerintah dengan memberlakukan Undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi yang baru.
‘’Mulai 1 Januari 2011 ini, penarikan biaya masuk bagi setiap kendaraan roda dua ataupun roda empat yang melintas di Jembatan Rumbai tidak bisa lagi kita pungut,’’ kata Thaher.
Pihaknya menyebutkanm meski Dishub tidak lagi melakukan pungutan retribusi, tapi pengawasan jembatan tetap dilakukan dengan menempatkan petugas jaga. Terutama untuk mengantisipasi kelebihan tonase kendaraan yang masuk ke Tembilahan. Hal itu lanjutnya akan dilakukan bekerja sama dengan Satlantas Polres Inhil.
Kadishub juga memaparkan data 2010, di mana Dinas Perhubungan memiliki target PAD sekbesar Rp1,8 miliar. Salah satu sumber terebesarnya adalah retribusi Jembatan Rumbai Jaya, yang pada 2010 ditargetkan memberikan masukan PAD sebesar Rp920.000.000. bahkan hingga tri wulan tiga per 30 September 2010, retribusi Jembatan Rumbai Jaya sudah mampu menyumbang PAD sebesar Rp657.684.000 dari target.
Padahal sektor ini setiap tahunnya menjadi PAD utama sektor perhubungan yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Bahkan 2009 lalu, PAD Jembatan Rumbai Jaya sebesar Rp880.000.000 berhasil direalisasikan over target dengan realisasi sebesar Rp884.300.000. Hal itulah yang memicu kenaikan target PAD 2010 dari Retribusi Jembatan Rumbai Jaya.
Namun dengan pemberlakukan UU pajak dan retribusi yang baru, target PAD Dishub Inhil malah menurun drastis dan kurang dari Rp900 juta saja, atau turun sekitar 50 persen.(rnl)
Sumber : Riau Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar